"Maka ini catatan penting. Pembuatnya (SKL palsu) siapa dan harus ada korelasi antara yang buat dan yang menggunakan. Sampai hari ini tidak ada. Kami minta pertimbangkan untuk bebaskan terdakwa," ujar penasihat hukum Qomar, Furqon Nurzaman, kepada wartawan seusai sidang di PN Brebes, Selasa (15/10/2019).
Furqon menyebut barang bukti SKL palsu tersebut tidak valid.
Untuk menentukan keabsahan barang bukti itu, lanjutnya, perlu keterlibatan tim ahli, misalnya diuji di laboratorium kriminal.