"(Penyelidikan) berlanjut, karena melibatkan meninggalnya seseorang. Untuk penangananannya kami kerjasama dengan PPA Polres (Bantul) karena (M) masih anak-anak. Jadi kita tempuh jalur prosedur penanganan anak," ucap Kapolsek Sewon, Kompol Paimun kepada wartawan di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Selasa (15/10/2019).
Paimun menjelaskan, setelah melakukan olah TKP pada Senin (14/10) malam, polisi juga telah memanggung M. Sedangkan sebelumnya, polisi juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dia (M) pemeriksaan menunggu pendamping, karena orangtuanya tinggal di luar Jawa," imbuh Paimun.
Lanjut Paimun, M sendiri disangkakan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap M.
"Belum ditahan karena anak-anak dan prosedurnya kan lain, di mana penanganannya kita menggunakan UU perlindungan anak," ujar Paimun.
Halaman 2 dari 2