Aktivis Yogya Tagih Janji Jokowi Akan Menerbitkan Perppu KPK

Aktivis Yogya Tagih Janji Jokowi Akan Menerbitkan Perppu KPK

Usman Hadi - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 13:00 WIB
Aktivis Yogya desak Perppu KPK. -- Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Aktivis di Yogyakarta yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi (JAK) menagih janji Presiden Jokowi soal penguatan lembaga antirasuah KPK. Mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Kami dari Jaringan Antikorupsi Yogyakarta meminta Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menyelamatkan KPK," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Oce Madril.

Hal itu disampaikan Oce saat membacakan pernyataan sikap JAK di Kantor Pukat UGM. Senin (14/10/2019). JAK merupakan gabungan berbagai kelompok, selain Pukat UGM juga ada Pusham UII, Walhi, MHM Muhammadiyah dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oce menuturkan, meskipun Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, namun UU tersebut akan tetap berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019 mendatang. Sebelum hal itu terjadi, JAK mendesak agak Presiden Jokowi bersikap.

"Kami mengingatkan, penyelamatan pemberantasan korupsi itu juga bagian dari pemenuhan janji kampanye politik Presiden yang akan memperkuat KPK dan akan memperkuat pemberantasan korupsi," ujar pengajar Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Oce, berdasarkan ketentuan konstitusi Presiden memiliki kewenangan untuk mengoreksi kesalahan formil dan material atas produk UU. Ia menegaskan tidak akan ada gugatan apabila Presiden menggunakan kewenangannya.

"Presiden memiliki kewenangan itu (mengeluarkan Perppu). Tidak akan ada pemakzulan hanya kerana Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya, itu (pemakzulan) adalah ancaman politik yang semestinya tidak perlu dipertimbangkan," tuturnya.
Aktivis Yogya Tagih Janji Jokowi untuk Menerbitkan Perppu KPKAktivis Yogya desak Perppu KPK. -- Foto: Usman Hadi/detikcom


Oce mengingatkan akan ada implikasi serius apabila UU KPK hasil revisi berlaku. Menurutnya, jika hal itu terjadi maka KPK tidak akan mandiri dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsinya. Selain itu, KPK juga akan menjadi lembaga lumpuh.

"Undang-undang yang baru mengatakan KPK berada di bawah kontrol penuh pemerintah, KPK berada di bawah, akan dikendalikan oleh pemerintah. Tentu ini akan berakibat buruk," tegasnya.

"Kedua, implikasi seriusnya adalah fungsi penegakan hukum di KPK tidak bisa dilakukan secara mandiri, fungsi penyelidikan, penyidikan, fungsi penuturan KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain," lanjutnya.

Kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3 diyakini juga akan melumpuhkan lembaga antirasuah KPK. "Karena KPK berwenang menghentikan kasus korupsi, maka akan banyak yang menekan KPK untuk menghentikan perkara-perkara besar," tutupnya.


Simak Video "Siapa Dukung Perppu KPK?"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(ush/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads