Dandim 0707/Wonosobo Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat membenarkan postingan salah satu anggota persit WW soal ujaran kebencian di media sosial. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya pada,Sabtu (12/10/2019).
"Postingan yang dilakukan WW salah satu anggota Persit Kodim 0707/Wonosobo sempat viral. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya," ujarnya kepada wartawan di Polres Wonosobo, Minggu (13/10/2019) sore.
Atas postingan tersebut, suaminya yang merupakan anggota Kodim 0707/Wonosobo, Kopda BD mendapat sanksi. Salah satunya adalah berupa penahanan ringan selama 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, hukuman tersebut diberikan karena setiap anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya. Sementara, untuk istrinya akan diproses pidana umum karena berstatus warga sipil.
"Sesuai aturan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan komando di atas, untuk suaminya mendapat sanksi disiplin militer dan istrinya pidana umum. Karena ada etika, ada peraturan bahwasanya, setiap anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau Persit," jelasnya.
Saat ini, Kodim 0707/Wonosobo membawa WW istri Kopda BD ke Polres Wonosobo untuk tindaklanjut. Hal ini dilakukan karena postingan yang dilakukan di media sosial facebook soal ujaran kebencian tersebut.
"Hari ini, WW kami serahkan ke Polres Wonosobo. Karena Persit ini merupakan warga sipil, jadi masuk ke pidana umum. Juga sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan," kata dia.
Atas kejidian ini, Dandim meminta maaf kepada anggota militer dan warga Wonosobo atas postingan yang dilakukan WW. Ia berharap, hal tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Terkait hal ini, saya menyesalkan dan memohon maaf kepada semuanya. Harapannya, anggota Kodim 0707 Wonosobo khususnya, dan warga Wonosobo secara umum tidak ada yang mengulanginya," harapnya. (bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini