Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Prim Haryadi didampingi Ketua PT Jateng Sri Sutatiek.
Silaper memungkinkan penggunanya mendapatkan informasi perkara banding di PT Jateng dan perkara tingkat pertama di 35 Pengadilan Negeri se-Jateng hanya lewat aplikasi WhatsApp. Aplikasi Silaper sudah terkoneksi dengan WA dan menjawab otomatis pertanyaan masyarakat soal perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengirim WA ke Silaper akan dibalas otomatis dengan sistem robotik dan akan memandu pengguna jika ingin menanyakan suatu perkara. Bahkan, dalam demo yang dilakukan dalam peluncuran, Silaper bisa menjawab pertanyaan lain soal nama dan jabatan.
Dengan layanan itu, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan tinggi atau pengadilan negeri sehingga akses informasi lebih cepat.
"Sekarang tidak perlu antre atau jauh-jauh datang ke pengadilan tinggi atau ke pengadilan negeri tempat perkara tersebut diproses," tandasnya.
Sementara itu, Prim Haryadi mengapresiasi Jateng karena berinovasi membuat aplikasi untuk kemudahan layanan. Ia berharap bisa Silaper bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ini pertama kalinya daerah mengeluarkan aplikasi. Biasanya aplikasi selalu di pusat, tapi ini Jawa Tengah. Jadi ini yang mengawali," katanya.
Selain Silaper, PT Jateng meluncurkan aplikasi lain, yaitu Apic, E-Baperjakat, E-Persuratan, E-Detention, dan SMPK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini