Cintanya Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Curi Pikap Buat Modal Move On

Cintanya Tak Direstui, Pemuda Ini Nekat Curi Pikap Buat Modal Move On

Usman Hadi - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 16:10 WIB
Mifta nekat bawa kabur dan menjual pikap milik tempatnya bekerja di Sleman, Senin (7/10/2019). Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Aksi nekat dilakukan Mifta Nur Huda (22), pemuda asal Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia membawa lari sekaligus menjual pikap milik toko tempatnya bekerja.

Hasil curian itu hendak digunakan Mifta untuk lari dan untuk modal memulai kehidupan baru di luar Yogyakarta. Mifta sudah tak betah tinggal di Yogya. Lantaran hubungan asmaranya yang telah dijalin selama delapan tahun ini tak direstui orang tua kekasih.

"Motifnya untuk uang saku dia pergi dari Yogya, karena ada masalah pribadi pelaku dengan mantan pacarnya yang nggak jadi nikah," ujar Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto kepada wartawan di Mapolsek Ngaglik, Senin (7/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mifta mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri dan menjual pikap di tempatnya bekerja setelah hubungan asmaranya tak direstui orang tua kekasih. Alasannya ia dengan sang pacar berbeda keyakinan dan ekonominya serba pas-pasan.

"Baru mau lamaran. Tapi karena beda status ekonomi dan beda agama sama orang tuanya (pacar) tidak direstui. Makanya saya nyuri buat modal membangun hidup baru di luar Yogyakarta, karena gagal menikah," ucapnya kepada wartawan di Mapolsek.

"Keluarga saya juga dari kecil nggak ngurusin. Semakin dewasa semakin bingung ya jadilah kayak gitu, Mas. Jadi karena putus cinta dan karena masalah keluarga juga. Saya pacaran sudah sekitar delapan tahun, saya patah hati tidak direstui," lanjutnya.



Iptu Budi Karyanto menjelaskan, Mifta melakukan aksinya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia membawa lari pikap di tempatnya bekerja, yakni di Warung Kayu Dayu, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.

Mobil pikap bernomor polisi AB 8573 CU itu langsung dijual Mifta melalui media sosial. Untuk mengelabui aparat ia memasang pelat palsu dengan nomor AA 1837 RN. Tak butuh waktu lama, pikap itu berhasil dijual kepada seorang warga Boyolali.

"Setelah berhasil menjual pikap yang bersangkutan sembunyi di daerah Solo, yang rencananya akan menetap dan mencari pekerjaan di daerah Solo. Pikapnya dijual Rp 18 juta, terus dari hasil penjualan dibelikan motor yang masih kita lidik TKP-nya," sebutnya.


Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngaglik pada Kamis (3/10/2019) pagi. Tak butuh waktu bagi polisi untuk mengendus keberadaan Mifta. Tersangka Mifta berhasil ditangkap oleh aparat gabungan di wilayah Surakarta pada Jumat (4/10/2019).

"Jadi (motifnya) dia pengen pergi dari Yogya ini untuk move on masalah asmaranya, pengen move on dari pacarnya yang (hubungannya) tidak disetujui oleh orangtua. Dia kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.


Halaman 2 dari 2
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads