Soal Perppu KPK, Pukat UGM Minta Jokowi Tak Gubris JK

Soal Perppu KPK, Pukat UGM Minta Jokowi Tak Gubris JK

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 18:29 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Presiden Jokowi tak menggubris pernyataan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang menolak penerbitan perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi. Apa alasan Pukat?

"Ya itu (penerbitan perppu) kewenangan subjektif Presiden, Wapres ikut saja. Kalau Wapres tidak ikut, diem saja," ujar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan di Universitas Sanata Dharma (USD), Yogyakarta, Kamis (3/10/2019).

Ia meminta Wapres JK tak memperburuk situasi di akhir pemerintahan periode 2014-2019. Menurutnya, pernyataan JK yang menolak Perppu KPK justru mendelegitimasi sikap yang sedianya diambil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Wapres JK) jangan memperburuk situasi atau juga mendelegitimasi sikap yang akan diambil oleh Presiden. Itu (penerbitan perppu) bukan kewenangan Wapres, itu kewenangan Presiden yang itu bersifat subjektif," ungkapnya.



Menurut Zaen, panggilan akrabnya, sudah semestinya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK mengingat situasi mendesak yang terjadi saat ini. Seperti sejumlah penolakan UU KPK hasil revisi di berbagai daerah di Indonesia yang terus berlangsung.

"Kalau di situ ada kegentingan yang memaksa, ada kekosongan hukum, dan yang ketiga tidak bisa menunggu masa persidangan berikutnya, Presiden bisa mengeluarkan perppu (termasuk Perppu KPK)," tuturnya.

Jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, lanjutnya, bola panas akan beralih ke kalangan legislatif di DPR RI. Sebab, DPR RI-lah yang bertugas mengobjektifikasi apakah perppu tersebut akan menjadi UU atau tidak.

"Nanti (apabila sudah diterbitkan Perppu KPK) giliran DPR berhadapan dengan masyarakat. Sekarang Presiden berhadapan dengan masyarakat. Jadi saya pikir JK tidak dalam kapasitas yang tepat untuk mengatakan seperti itu," tutupnya.




Simak Video "Harap-harap Cemas Perppu KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(ush/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads