Pukat UGM: Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Hanya karena Keluarkan Perppu KPK

Pukat UGM: Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan Hanya karena Keluarkan Perppu KPK

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 16:45 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Presiden itu tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan Perppu," jelas Zaen, begitu Zaenur Rohman akrab disapa kepada wartawan di Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, Kamis (3/10/2019).

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyinggung perihal pemakzulan Presiden. Hal itu, kata Paloh, bisa terjadi apabila terjadi kesalahan saat Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Zaen menegaskan, wacana pemakzulan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK hanya gertakan saja. Menurutnya, wacana pemakzulan adalah siasat elite-elite politik untuk menakut-nakuti supaya Jokowi tak mengeluarkan Perppu KPK.

"Menurut saya itu (wacana pemakzulan) adalah fear mongering, itu adalah menyebarkan rasa takut kepada Presiden ya. Tapi saya ingin katakan, tidak ada satu pun kesempatan pemakzulan Presiden (hanya karena) mengeluarkan Perppu," tuturnya.

Menurut Zaen, wacana pemakzulan hanya bisa digulirkan apabila Presiden Jokowi melakukan pelanggaran hukum, mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, maupun melakukan perbuatan tercela lainnya.

"Kalau mengeluarkan Perppu (KPK), itu justru menjadi penyelesaian masalah dengan biaya paling murah, dengan risiko paling kecil dibandingkan berlarut-larutnya ketidakjelasan situasi saat ini," ungkapnya.


Oleh karenanya, Pukat UGM mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. Zaen meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat daripada menuruti suara-suara partai politik yang menentang dikeluarkannya Perppu KPK.

"Saya masih berharap bahwa Presiden itu mengingat-ingat kembali ucapannya yang akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK. Karena memang sudah ada kegentingan yang memaksa," ujarnya.

"Masih terjadinya unjuk rasa di mana-mana, sudah timbul beberapa korban jiwa, ratusan luka-luka, dan penolakan itu merata di seluruh daerah. Nah, kalau ini dibiarkan terus-menerus, menurut saya ini akan menimbulkan ketidakpastian," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads