Selaku pelapor ialah Mulyono, warga Kelurahan Lalung, RT 02 RW 14, Jaten, Karanganyar, yang didampingi Tim Advokasi Masyarakat Bermartabat. Laporan dilayangkan ke Mapolresta Surakarta, Senin (30/9/2019).
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STTB/589/IX/2019/Reskrim. Selaku penerima laporan, Aipda Aris Tri Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan Tim Advokasi Masyarakat Bermartabat, Zaenal Mustofa, mengatakan postingan Putut memuat berita hoaks. Sebab mobil ambulans tersebut tidak membawa batu.
"Terkait kasus ini seharusnya Dewan Kehormatan DPRD Surakarta harus menonaktifkannya. Kami berharap polisi bertindak profesional dan tetap melanjutkan kasus ini," kata Zaenal.
Sementara Putut Gunawan kini tengah bertugas di Bali sebagai anggota DPRD Surakarta. Saat dihubungi wartawan, Putut menolak berkomentar. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada Wakil Ketua DPC PDIP Solo bidang Hukum dan Advokasi, Suharsono.
Kepada wartawan, Suharsono mengatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Putut. Dalam waktu dekat dia akan membentuk tim untuk memberikan pembelaan.
Terkait postingan Putut, Harsono menilai yang disampaikan bukanlah kebohongan. Sebab hal tersebut sesuai pernyataan polisi yang sudah beredar di berbagai media, meskipun kemudian polisi mengklarifikasinya.
"Itu kan sudah sudah viral di mana-mana. Ada fakta hukum di sana. Artinya bukan kabar bohong," ujarnya.
"Saya melihat laporan ini sumir. Karena tidak menyebutkan subjek hukum yang dirugikan. Siapa yang dirugikan?" katanya.
Simak Video "Jadi Kader PDIP, Gibran Isi Formulir Pilkada Solo 2020"
Halaman 2 dari 2