Semarang - Sigit Ibnugroho Saraspromo menggugat KPU dan Gerindra. Dia tergeser dari posisi caleg DPR RI terpilih buntut dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Bahkan dia kini dipecat dari Gerindra.
Saat dihubungi
detikcom, Sigit membenarkan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Selatan. "Iya betul, (menggugat) ke PTUN," kata Sigit, Senin (23/9/2019).
Pengacara Sigit, Aris Septiono, mengatakan ada dua gugatan yang dilayangkan hari ini, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan Sigit oleh DPP Gerindra, tergugatnya adalah DPP Gerindra. Kemudian gugatan ke PTUN dengan tergugat KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan ke PN Jaksel karena domisili DPP Gerindra di Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia menyebut pada 5 September lalu juga sebenarnya sudah melayangkan gugatan perlawanan ke PN Jaksel soal perkara tersebut dengan register No. 742/Pdt.Bth/2019/PN.JKT.SEL.
"Perlawanan atas putusan PN Jaksel no: 520/Pdt.sus.parpol/2019/PN.JKT.SEL," ungkapnya.
Sementara itu, Aris menjelaskan gugatan ke PTUN Jaksel siang ini dilayangkan karena menganggap KPU melanggar perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.
"KPU kan dalam rapat pleno 30 Agustus sudah menetapkan salah satunya Pak Sigit sebagai calon terpilih. Mengubah hanya dari surat DPP Gerindra tanpa klarifikasi terhadap Pak Sigit. KPU juga tidak kirim surat ke kami. Kami tahu dari orang lain. SK di-
upload di
web KPU, kemudian dihapus. SK KPU-nya tidak ada, tapi ini kami sudah punya," jelas Aris.
"Di Pengadilan Negeri Jaksel kami ajukan gugatan soal pemecatan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Sigit merupakan caleg DPR RI Dapil I Jateng. Kini ia digeser oleh Sugiono, yang satu dapil dengan Sigit. Dalam pileg, suara Sigit lebih tinggi, yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.
Diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Penggantian caleg Gerindra ini dilakukan setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II, dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra, berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata ketua majelis hakim Zulkifli di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini