"Saya meragukan berkas barang bukti itu. Dalam berkas lamaran itu (yang diserahkan saat mendaftar) tidak ada fotonya, tapi di barang bukti ada fotonya. Surat keterangan hasil studi (KHS) juga berbeda," ujar Nurul Qomar seusai sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (16/9/2019).
Masih terkait soal berkas lamaran, Qomar menyatakan telah menandatangani CV saat melamar. Namun, dia menegaskan, CV yang dijadikan sebagai barang bukti berbeda dengan CV yang ditandatangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait SKL palsu yang dilampirkan di persidangan, Qomar menandaskan sama sekali tidak pernah meminta pihak mana pun untuk membuat SKL palsu itu. Surat itu muncul pada masa kampanye Pilkada Cirebon 2016. SKL ini beredar di medsos jauh hari sebelum ada pelaporan ke polisi.
"Ada pembuat SKL misterius yang akan menenggelamkan saya secara politis. Saat itu memang ada upaya kampanye hitam saat ikut Pilbup Cirebon," ungkap Qomar.
Terpisah, Furqon Nurzaman, penasihat hukum terdakwa, menegaskan dari awal pihaknya selalu concern bahwa barang bukti itu diragukan keaslian. Hari ini terbukti bahwa terdakwa membantah keaslian berkas barang bukti itu.
"Hari ini terbukti pemeriksaan terdakwa bahwa BB (barang bukti) itu sama seperti ketika terdakwa diminta klarifikasi oleh UNJ. Terdakwa simpulkan itu duplikasi. Terdakwa bantah gunakan SKL itu ketika lampirkan berkas pada Umus yang diserahkan melalui Warek Umus, Mukson," terang Furqon.
Dikatakan Furqon, sedari awal kasus ini, pihaknya sudah meminta untuk dilakukan pemeriksaan di labfor terhadap berkas BB. Menurutnya, ini sangat penting untuk mengetahui keaslian tanda tangan terdakwa dalam berkas barang bukti.
Menanggapi pernyataan, Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, menegaskan SKL itu ada di dalam berkas pendaftaran yang dibawa Qomar, sehingga pihak yayasan melantik terdakwa menjadi rektor.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Umus akan mewisuda angkatan pertama. Pihak Kopertis meminta Qomar melampirkan ijazah S2 dan S3, namun tidak terealisasi.
"Akhirnya ketahuan (Qomar) belum lulus. Setelah dicek ke UNJ, akhirnya pihak yayasan melaporkan Qomar ke pihak berwajib," tutur Muhadi Setiabudi.
Simak juga video "Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu":
(skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini