"Lima pimpinan KPK (periode 2019-2023) terpilih adalah capim yang telah menundukkan diri pada keinginan Komisi III (DPR RI). Maka mereka bukan orang-orang independen," kata Eko kepada detikcom, Jumat (13/9/2019).
Pusham UII, kata Eko, sebenarnya tak terlalu merisaukan komposisi pimpinan KPK periode 2019-2023, asalkan UU KPK tak diubah. Namun kenyataannya DPR kukuh merevisi UU tersebut, bahkan revisi UU KPK sudah mendapatkan lampu hijau dari Jokowi.
"Secara kelembagaan, jika RUU KPK ditarik dan tidak disahkan maka masih ada harapan karena sistem KPK kuat. Namun jika RUU disahkan, maka bukan lagi pesimis tetapi harapan itu telah pupus. Maka kita harus satu kata untuk menolak RUU KPK," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut Presiden dengarkan suara rakyat dengan menarik atau menyatakan ketidaksetujuannya pada RUU KPK. Dan kami menuntut Presiden untuk menyatakan ke publik bahwa jikalaupun dibahas, maka (DPR) baru yang akan bahas," tutupnya.ol di Jawa Tengah.
Simak video "Mengenal Sedikit 5 Pimpinan Baru KPK" :
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini