"Kejadiannya malam hari. Jadi tersangka mengajak korban menepi, kemudian dia mengajak berhubungan badan," kata Kanit Idik Satreskrim Polres Wonosobo Ipda Suryanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/9/2019).
Suryanto mengatakan baik korban maupun tersangka sama-sama terpengaruh minuman keras. Namun korban diketahui masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan tersangka saat ini berusia 18 tahun lebih 10 bulan. Jadi sudah bukan usia anak-anak lagi. Atas perbuatan itu, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan minimal 5 tahun," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka GR membenarkan perbuatannya melakukan hubungan intim terhadap korban. Namun ia mengaku hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Memang benar, tetapi tidak ada paksaan. Kita suka sama suka," tuturnya kepada wartawan.
Tonton juga video Ada 3 Korban Tewas karena Miras, Polisi Gencarkan Razia:
(sip/sip)











































