Hingga kini konflik perebutan tanah antara TNI dan warga pun terus berlanjut dan belum menemui titik temu meski sudah dilakukan pertemuan kedua belah pihak.
Sesuai rencana, pemagaran akan dilaksanakan sepanjang sekitar 22,5 kilometer di wilayah Urut Sewu, Kecamatan Bulus Pesantren, yang diklaim sebagai tanah negara yang bisa dimanfaatkan oleh pihak TNI, termasuk untuk pelatihan militer. Namun warga berkukuh tanah tersebut milik mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suara tembakan di udara pun pecah. Warga yang kocar-kacir itu kemudian meninggalkan lokasi dan menggeruduk pendapa Bupati Kebumen untuk menuntut keadilan.
"Ya, terjadi tindak kekerasan terhadap warga oleh TNI di Urut Sewu. Warga yang luka-luka, banyak warga yang luka-luka, ada yang kena peluru karet. Kami kemudian meninggalkan lokasi dan menuju pendapa Bupati untuk melanjutkan aksi dan menemui Bupati," kata koordinator aksi, Widodo Sunu Nugroho.
Sedikitnya 16 warga terluka di bagian kepala, tangan, badan, hingga kaki. Belasan korban tersebut kemudian meminta visum et repertum kepada petugas medis Puskesmas Bulus Pesantren sebagai bukti atas luka yang dialaminya.
Kodam IV/Diponegoro membenarkan telah terjadi tindakan tegas aparat kepada warga di area sengketa lahan Urut Sewu tersebut. Tindakan itu dilakukan oleh aparat dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol (Kav) Susanto mengatakan awal kejadian adalah adanya pemagaran tahap III area lapangan tembak Dislitbangad di Desa Brencong, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen. Kemudian datang massa dari warga.
"Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun masyarakat tetap diperbolehkan menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai ada keputusan lebih lanjut," jelas Susanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019).
"Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 ha diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949," imbuhnya.
Tindakan keras terhadap masyarakat di lokasi dilakukan, menurutnya, karena masyarakat tidak mau meninggalkan area dengan baik dan cenderung anarkistis dan tidak terkendali.
"Maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meninggalkan lokasi," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini