Giliran Alumni Unnes Serukan Tolak Revisi UU KPK

Giliran Alumni Unnes Serukan Tolak Revisi UU KPK

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 16:55 WIB
Ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Semarang - Gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK terus bergulir. Kali ini alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyuarakan penolakan keras terhadap revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Muhtar Said mengatakan pelemahan KPK terlihat dari aturan penyadapan, yang harus melapor ke Dewan Pengawas yang dipilih DPR.

"Aturan tersebut sangat kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimana bisa lembaga pemberantasan korupsi harus meminta izin secara tertulis ketika akan melakukan kewenangannya kepada Dewan Pengawas yang merupakan representasi dari DPR sehingga akan sangat besar kemungkinan terjadi conflict of interest," jelas Muhtar lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hal tersebut tentu akan berdampak pada bocornya upaya penyadapan, sedangkan penyadapan sendiri baru dapat dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup," imbuhnya.

Muhtar menerangkan penyadapan yang saat ini dilakukan oleh KPK pada dasarnya telah dilakukan dengan standar lawful interceptions. Penyadapan dilakukan untuk menjadi bukti yang kuat di pengadilan untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

"Analogi sederhananya adalah bagaimana KPK akan melakukan penyadapan untuk mendapatkan bukti yang kuat, sedangkan penyadapan sendiri baru dapat dilakukan ketika telah memiliki bukti permulaan yang cukup serta harus mendapatkan izin dari 'representasi' pihak yang akan disadap. Sungguh merupakan logika berpikir yang aneh," katanya.


Muhtar juga menjelaskan ada aturan jangka waktu penyadapan yang dapat dilakukan oleh KPK, yakni paling lama tiga bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

"Jangka waktu tersebut merupakan waktu yang relatif singkat. Perlu diingat bahwa kasus korupsi yang sangat rapi dan rumit jangka waktu yang lama untuk mendapatkan alat bukti yang kuat dan matang. Sangat jelas bahwa dalam revisi UU KPK hanya melihat penyadapan sebagai suatu usaha formalitas belaka tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan dan tingkat kerumitan kasus korupsi yang dari waktu ke waktu terus berkembang," lanjutnya.


Atas revisi UU KPK itu, Muhtar dengan tegas menyuarakan alumni Fakultas Hukum Unnes menolak segala upaya pelemahan KPK.

"Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dengan tegas menolak segala upaya pelemahan yang dilakukan terhadap komisi pemberantasan korupsi," tegas Muhtar. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads