Adapun proses pengajuan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) itu merupakan tahapan awal KPU dalam menyelenggarakan Pilwalkot 2020. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
"Dana tersebut digunakan untuk masa persiapan hingga pelaksanaan pemilu. Kami membaginya menjadi 15 tahapan," kata komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surakarta Kajad Pamuji Joko W saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah anggaran terbesar digunakan untuk pembentukan anggota ad hoc, seperti KPPS, PPS, dan PPK. Jumlahnya mencapai Rp 7,1 miliar atau hampir 40 persen dari total anggaran.
Anggaran terbesar kedua ialah untuk pemutakhiran data pemilih. KPU menganggarkan Rp 2 miliar atau sekitar 11 persen dari total anggaran.
"Ada penyesuaian-penyesuaian dari Pemkot Surakarta. Tetapi ada yang wajib ada, seperti jaminan kerja para petugas ad hoc," ujarnya.
Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, pencairan dana dibagi menjadi tiga termin. Termin pertama, KPU akan mendapatkan 40 persen, termin kedua 50 persen, dan terakhir 10 persen.
"Termin pertama dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NHPD 1 Oktober 2019 nanti. Termin kedua pada 23 Mei 2019 dan termin ketiga pada 23 Agustus 2019," ujar dia. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini