"Kami tetapkan dua tersangka berinisial ZN, pimpinan cabang salah satu bank BUMN dan inisial EH, asisten manajer pemasaran kredit," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (10/9/2019).
Dua tersangka tersebut berperan memutuskan pengajuan kredit diterima. Sesuai jabatannya, tersangka ZN memutuskan kredit di atas Rp 250 juta dan EH memutuskan kredit di bawah Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah dokumen telah disita dan secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap dua tersangka itu. Keduanya sudah pernah dipanggil sebagai saksi atas lima tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Berarti ada total ada tujuh tersangka," tegasnya.
Modus yang dilakukan dalam kasus ini yaitu memalsukan daftar pegawai dan gaji karyawan CV Cahaya Grup yang dicairkan dalam kurun waktu 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017 secara bertahap senilai Rp 28.936.900.000. Dalam modusnya ada pengajuan kredit 171 pegawai, padahal jumlah karyawan hanya 82 orang.
Untuk diketahui, lima tersangka yang sudah lebih dulu ditahan yaitu Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto berinisial FV, Direktur CV Cahaya inisial AEN, Bendahara CV Cahaya inisial YI dan dua account officer bank BUMN di Purbalingga berinisial IS dan ES.
Tonton juga video OTT KPK: Tiga Lokasi Selama Dua Hari:
(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini