Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan 80 orang saksi sudah diperiksa kemudian ditetapkan lima tersangka dan menunggu tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
"Ada lima tersangka dan akan dikembangkan. Akan ada tersangka baru, jabatannya lebih tinggi," kata Ketut di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, para tersangka yaitu Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Firdaus Vidyawan, Direktur CV Cahaya, Aang Eka Nugraha, Bendahara CV Cahaya, Yeni Irawati, dan dua account officer bank BUMN di Purbalingga bernama Imam Sudrajat dan Endah Setiorini.
"Tersangka satu sampai tiga sudah ditahan sejak 25 Juni 2019, dan lainnya sejak 1 Juli 2019. Di Lapas Kedungpane," ujarnya.
Untuk dua petugas bank yang sudah ditetapkan, lanjut Ketut, berperan sebagai penganalisis dan yang mempunyai wewenang memberikan kredit. Jadi dalam modusnya ada pengajuan kredit 171 pegawai, padahal jumlah karyawan hanya 82 orang.
"Untuk CV-nya itu diberikan fee 3 persen dari uang yang cair. Hasilnya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Modus yang dilakukan yaitu memalsukan daftar pegawai dan gaji karyawan CV Cahaya Grup yang dicairkan dalam kurun waktu 11 Mei 2015 sampai dengan 30 Mei 2017 secara bertahap senilai Rp 28.936.900.000. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini