Pembuatan petisi tersebut dimotori Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto. Hingga saat ini, sudah ada 151 dosen UGM yang menyatakan menolak revisi UU KPK. "Angka yang saya terima tadi malam begitu (151 dosen)," jelas Sigit kepada detikcom, Senin (9/9/2019).
Penggalangan petisi dimulai sejak Sabtu (7/9). Sigit belum bisa memastikan sampai kapan penggalangan petisi berlangsung. Namun, setelah dianggap cukup, petisi tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 151 Dosen UGM Menentang Upaya Revisi UU KPK |
Berikut bunyi petisi penolakan revisi UU KPK yang sudah ditandatangani 151 dosen UGM:
Rakyat Indonesia dikejutkan oleh sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi RUU KPK. Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.
Isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.
Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia; Kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi.
Simak video Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ingat Janji Kampanye:
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini