Penolakan tersebut tertera dalam petisi yang dimotori Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto. Mereka prihatin dan mencoba melawan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut melalui revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif.
Hingga saat ini, kata Sigit, sudah ada 151 dosen UGM yang menyatakan menolak revisi UU KPK. "Angka yang saya terima tadi malam begitu (151 dosen UGM menandatangani petisi penolakan revisi UU KPK)," jelas Sigit kepada detikcom, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggalangan petisi ini dimulai sejak Sabtu (7/9). Sigit belum bisa memastikan sampai kapan penggalangan petisi berlangsung. Namun, setelah dianggap cukup, petisi tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
"Kemungkinan pertama, kita akan menyampaikan (petisi penolakan revisi UU KPK) ke Presiden.... Memang kita masih menunggu timing yang lebih tepat untuk melakukan hal itu," katanya.
Sigit berharap, dengan adanya petisi tersebut, rencana revisi UU KPK dibatalkan. Sebab, jika revisi tetap dilanjutkan, dikhawatirkan akan terjadi pelemahan secara sistemik terhadap KPK.
"Kalau dilihat substansinya memang iya (ada upaya pelemahan melalui revisi UU KPK)," tegasnya.
Dalam pandangan para dosen UGM tersebut, revisi RUU KPK justru melemahkan KPK, padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.
Tonton video Minta Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Ingat Janji Kampanye:
(ush/mbr)











































