Penyelundupan Sabu ke Lapas Magelang Saat Jam Besuk Digagalkan

Penyelundupan Sabu ke Lapas Magelang Saat Jam Besuk Digagalkan

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 17:09 WIB
Narapidana yang menyelundupkan sabu ke Lapas Magelang. (Eko Susanto/detikcom)
Magelang - Aksi seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Magelang menyelundupkan sabu digagalkan petugas. Narapidana bernama Heri Joko Santoso alias Jacko itu tepergok membawa sabu yang diserahkan istrinya saat jam besuk.

"Ketika petugas kami melakukan penggeledahan terhadap semua napi yang selesai dibesuk akan menuju pintu masuk blok, dilakukan penggeledahan baik barang bawaan maupun dari badannya sendiri. Ternyata tadi, ketika digeledah di pos penjagaan blok, didapat ada yang membawa barang yang diindikasikan sabu," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Magelang Rachmad Mintarja saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (6/9/2019).

Rachmad menjelaskan Jacko dibesuk istrinya, DT (39), selama sekitar 30 menit. Setelah dibesuk istri, Jacko diperiksa petugas LP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Jacko memberontak dan menjatuhkan bungkusan berupa pil, terus diambil dan ditelan. Petugas juga menemukan uang pecahan Rp 5.000 yang digunakan untuk membungkus plastik berisi sabu.

"Ketika tadi digeledah, (pelaku) melakukan perlawanan karena dia berusaha menghilangkan barang bukti narkoba yang dibawanya. Bahkan ada narkoba yang diindikasikan semacam pil eksimer. Pengakuan yang bersangkutan sudah ditelan. Petugas kami berhasil mengamankan satu paket kecil sabu yang bisa digagalkan dibawa masuk," urai Rachmad.

Pihak lapas kemudian melaporkan temuan ini kepada Polres Magelang Kota. Polisi langsung menggelar rekonstruksi.

"Kalau istrinya ketika masuk, semua pengunjung kita geledah. Mungkin ini kelemahan ataupun kekurangan, kami kurang teliti ketika istrinya tadi membawa masuk. Karena, kalau barang, (pengecekan) sudah menggunakan alat X-ray. Tetapi kalau badan, (pengecekan) masih manual. Petugas perempuan tadi juga sudah menggeledah, tapi mungkin kita kecolongan bisa sampai masuk ke dalam tadi," tuturnya.


Rachmad menjelaskan Jacko merupakan tahanan kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 1,5 tahun. Hukuman di Lapas Magelang tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Jacko.

"Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan peringatan, sudah kita ingatkan dan pantau. Kita sudah berikan register F dan kita sudah usulkan secara resmi surat ke Kanwil untuk dipindahkan ke UPT lain, khususnya Nusakambangan," pungkas Rachmad. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads