Ditanya soal Vonis 3 Tahun Marzuqi, Ini Jawaban Plt Bupati Jepara

Ditanya soal Vonis 3 Tahun Marzuqi, Ini Jawaban Plt Bupati Jepara

Wikha Setiawan - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 12:17 WIB
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi (kanan). (Wikha Setiawan/detikcom)
Jepara - Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi enggan berkomentar berkait vonis 3 tahun penjara Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dalam perkara suap hakim. Namun ia memastikan visi-misi saat berkampanye akan direalisasikan.

"No comment. Kalau soal itu (vonis), saya no comment," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Radio Kartini, Jepara, Rabu (4/9/2019)

Namun, dalam waktu dekat, ia berencana akan mengunjungi Ahmad Marzuqi. Kunjungan itu, kata pria yang akrab disapa Andi ini, untuk memberikan dukungan moral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Iya, berkunjung sebagai teman sejawat, beliau juga atasan saya. Saya pastikan ke depan Jepara tetap baik. Visi-misi saat kampanye akan kami realisasikan," paparnya.

Andi juga berharap tak ada lagi pelanggaran-pelanggaran dalam tugas pemerintahan di Jepara. Dia juga akan melakukan pendekatan terhadap organisasi pemerintah daerah (OPD).

"Iya, ke depan jangan ada pelanggaran-pelanggaran," tandasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads