Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta membenarkan peristiwa tersebut. Korban tewas bernama Ardi Suryo Nugroho (30), warga Banguntapan, dan korban luka bakar Sigit Priyatmo (34), warga Bantul.
Kejadian bermula saat sekitar 10 anggota Satpol PP Bantul melakukan kegiatan rutin penertiban reklame yang keberadaannya diduga melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2015. Penertiban berawal dari depan SMK 1 Pleret dan dilanjutkan penyisiran ke Jalan Pleret menuju Kecamatan Banguntapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dilakukan pelepasan (baliho) dari atas oleh dua orang personel (Sigit dan Ardi)," imbuh Yulius.
Namun, ketika hendak mencopot baliho tersebut, seketika terjadi korsleting yang aliran listriknya mengenai dua korban. Menurut Yulius, saat menurunkan baliho itu posisi Sigit berada di bagian atas dan Ardi di bagian bawah baliho tersebut.
"Dari informasi tadi, tidak ada yang menyentuh jaringan listrik, tapi mungkin karena kekuatan dari jaringan terjadi suatu posisi korslet ground. Karena posisi itu, teman-teman terkena jaringan korslet ground dari listrik yang menyebabkan Ardi terpental dan mengalami luka bakar," katanya.
"Kemudian yang Sigit posisi tidak sadarkan diri pada papan baliho (bagian atas)," sambung Yulius.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satpol PP lainnya langsung menghubungi pihak PLN untuk untuk membantu mengevakuasi kedua korban. Setelah dievakuasi, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Rajawali Citra untuk mendapat penanganan medis.
"Ternyata yang namanya Ardi Suryo Nugroho sebagai anggota non-PNS Satpol PP Bantul tidak tertolong, meninggal. Dari medis tadi, (Ardi) meninggal karena kena aliran setrum dari jaringan aliran listrik," katanya.
"Untuk Mas Sigit mengalami luka bakar hampir 80 persen (pada tubuhnya). Karena itu, masih diusahakan untuk dirujuk ke (RS) Sardjito atau Bethesda," jelas Yulius.
Yulius menambahkan kedua korban adalah anggota Satpol PP yang berstatus non-PNS. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan menanggung prosesi pemakaman korban.
"(Peristiwa ini) murni kecelakaan kerja, kami sudah koordinasi dengan Polsek setempat (Banguntapan) dan keluarga korban sudah dikabari. Dari keluarga (Ardi) sudah bisa menerima atas kejadian ini dan kita akan bantu semaksimal mungkin untuk pemakamannya," ucapnya.
Terkait SOP penertiban reklame atau baliho, Yulius mengaku hal itu diatur dalam setiap kegiatan. Namun, mungkin karena kegiatan itu sudah rutin dilaksanakan, petugas lupa mengenakan peralatan keselamatan kerja.
"Sebenarnya ada SOP yang ditetapkan di sana, tapi kadang dari SOP itu karena jadi kegiatan rutin ada kealpaan menggunakan itu (peralatan keselamatan kerja). Yang jelas, kejadian ini jadi evaluasi bersama, bagaimana teman-teman dalam melaksanakan pekerjaan mendapat jaminan keselamatan," pungkas Yulius. (skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini