Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan 30 orang saksi dan dua orang ahli sudah diperiksa dari dua kabupaten tersebut. Penyalahgunaan dilakukan terkait bantuan di sektor pendidikan.
"Kerugian negara diperkirakan Rp 7,5 miliar," kata Ketut di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelewengan tersebut dalam hal pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop yaitu spesifikasi software dan hardware tidak sesuai atau harga di atas harga pasar.
"Bantuan pendidikan seperti pembelian laptop, ada penyimpangan pembelian software dan hardware. Sudah ada e-katalog, tapi tidak konfirmasi oleh pengguna barang," ujar Ketut.
"Penggeledahan sudah dilakukan, dokumen sudah kita dapatkan," tegasnya. (alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini