Kurir tersebut adalah AW alias Mbong (29) yang dibekuk di Kompleks Pelabuhan Kota Tegal jalan RE Martadinata, yang bersebelahan dengan Lapas. AW dibekuk sesaat setelah ketahuan melempar paket sabu ke dalam lapas, Sabtu (24/8).
Kapolresta Tegal, AKBP Siti Rondhijah menjelaskan, saat itu ada acara di Lapas Tegal yakni pemberian remisi bagi para napi. Usai acara, ada seseorang yang mencurigakan yang kedapatan melempar barang ke dalam lapas. Saat ditangkap, pelempar tersebut mengaku bahwa barang itu adalah narkoba jenis sabu seberat 2,30 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Momen tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk memasukan narkoba dengan cara melempar kedalam lapas," kata Siti Rondhijah kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/9/2019.
Tersangka AW merupakan warga Temanggung adalah seorang kurir narkoba yang mengambil barang haram dari Pekalongan. AW mengaku disuruh memasukan barang haram itu ke dalam lapas dengan cara dilempar. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut sudah dipesan oleh tiga orang penghuni lapas.
"Tidak ada uang muka. Saya cuma disuruh ambil saja di Pekalongan. Saya dikasih uang transport Rp300 ribu untuk mengantar sabu seberat 2,30 gram ke lapas Tegal," kata AW alias Mbong. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini