Korban asal Klaten diketahui bernama Bekti Tri Setyanto warga Pasung RT 02 RW O3 , Wedi, Klaten yang merupakan anak buah KM Santika Nusantara. Kemudian korban dari Kabupaten Blora bernama Wiji warga Dukuh Punggur RT 01 RW 06, Gempolrejo, Tunjungan, Blora.
Pihak Jasa Raharja mengetahui data tersebut melakukan pendataan identitas keluarga penumpang dan ABK KM Santika Nusantara. Hari ini PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Utama Jawa Tengah membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang merupakan istri korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, santunan untuk korba meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Pihak ahli waris korban tidak perlu ribet mengurus prosedur karena saat ini petugas Jasa Raharja yang jemput bola.
"Meski hari libur, Jasa Raharja tetap melakukan proses pembayaran santunan, ini adalah bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat," ujar Haryo.
"Jasa Raharja Jawa Tengah turut berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga diberikan ketabahan," imbuhnya.
Untuk diketahui, KM Santika Nusantara dari Surabaya menuju Balikpapan terbakar di Perairan Masalembu, Sumenep, Madura, Kamis (22/8) lalu sekitar pukul 20.45 WIB. Dari kejadian ini, tiga penumpang meninggal dunia.
Tonton Video Kapal Garuda Jaya Bocor di Perairan Taliabu, Tim SAR Turun Tangan:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini