Ada-ada Saja, Maling Ini Beraksi di 28 TKP Pakai Hitungan Kalender Jawa

Ada-ada Saja, Maling Ini Beraksi di 28 TKP Pakai Hitungan Kalender Jawa

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 23 Agu 2019 14:56 WIB
Dua pelaku pencurian yang beraksi di 28 TKP Jawa Tengah dan DIY. Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang - Dua orang pencuri yang sudah beraksi di 28 lokasi Jawa Tengah dan DIY dibekuk polisi. Kedua pelaku mengaku menentukan tempat dan waktu aksinya dengan perhitungan kalender Jawa. Ada-ada saja.

"Saya biasanya jalan dulu, terus menggunakan pitungan (perhitungan) Jawa. Hitungan itu menurut nama kampung. Misalnya sekarang hari Jumat Kliwon. Jumat ada 8, Kliwon 8 dijumlah 16," kata salah seorang pelaku, Rudianto (39) kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Magelang, Jumat (23/8/2019).

Pria yang merupakan warga Prambanan, Kabupaten Klaten mengaku belajar perhitungan itu dari kakeknya di Ponorogo. Rudianto beraksi bersama M Adnan Rifai (27) yang merupakan warga Sleman yang kini juga sudah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus nama kampung misalnya, Magelang dihitung dari Hanacaraka Datasalawa Padhajanya Magabathanga. Kemudian, Ma ada 18 ditambah 16 tadi ada 34 terus dibagi 7. Misalnya, ada 6 terus dibagi 3 habis. Untuk itu, Magelang dikerjakan," ujar pria yang juga merupakan residivis ini.


Namun Rudianto kemudian tak sengaja menerjang perhitungan yang dia buat sendiri itu. Sehingga akhirnya dia ditangkap polisi.

Ketika itu, cerita Rudianto mengaku menghadiri sebuah acara di rumah temannya yang berada di Pakis. Sedangkan temannya, Adnan terlebih dahulu ditangkap saat bermain di rumah temannya Klaten.

"Setelah acara selesai, saya ditangkap. Hitungan itu, semestinya bukan ke arah itu, tapi saya terjang," tutur Rudianto.

Dia juga menjelaskan bahwa ada pantangan yang harus dia hindari yakni beraksi saat bulan purnama. Karena, kata Rudianto, saat bulan purnama bayang-bayangnya akan terlihat dari jauh.

Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Ngadisa menambahkan bahwa Polres Magelang kasus ini terungkap berawal dari laporan salah seorang korban, Fitri Agustiningrum (39), warga Krajan, Salaman, Kabupaten Magelang. Fitri melaporkan kehilangan laptop dan tiga ponsel pada 5 Juli 2019.


"Pelaku ini melakukan pencurian laptop dan 3 HP dengan cara mencongkel jendela. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," kata Ngadisa.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Ngadisa, pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Pencurian spesialis alat elektronik ini beraksi di 2 TKP Magelang (Tempuran dan Salaman), Boyolali 1 TKP, Klaten ada 4 TKP, Wonogiri ada 3 TKP. Kemudian di Bantul ada 10 TKP dan Sleman 11 TKP.

"Menurut pengembangan dan penyidikan sasaran utama barang-barang elektronik, ada HP, ada TV, laptop," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads