Kedua napi tersebut adalah Ebenejer Gultom (32), warga Kecamatan Ajibata, Toba Samosir, serta Surya Darma Sitorus (34), warga Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Meski berhasil kabur, kedua napi yang ditahan karena kasus pencurian itu telah diamankan kembali.
"Sebulan lagi akan bebas. Keduanya bekerja sebagai tamping di luar lapas dan sudah lebih-kurang satu setengah bulan sebagai tamping luar," kata pejabat Humas Lapas Pematangsiantar Hiras Silalahi, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua napi itu, lanjut Hiras, mendapatkan remisi dan CB (cuti bersyarat). Bahkan SK keduanya sudah turun. Sebagai tamping, keduanya bertugas membersihkan di luar tembok lapas.
"Petugas mengetahui kedua napi itu kabur saat serah terima tugas tamping dengan tugas jaga baru pada Kamis (22/8) sekitar jam 13.30 WIB," jelasnya.
Pada saat dilakukan pendataan, dari 8 orang tamping yang bertugas, dua narapidana tersebut sudah tidak ada lagi. Diduga, keduanya kabur sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB. Namun pelarian mereka tak sampai 24 jam. Tadi malam keduanya ditangkap di kawasan Parapat.
Akibat perbuatannya, kedua napi tersebut batal menghirup udara bebas. Pihak lapas pun akan mencabut hak kedua napi itu berupa pencabutan remisi dan usulan cuti bersyaratnya.
"Ya berarti dia 'jalan kaki' sesuai masa hukumannya," tegas Hiras.
Lebih lanjut dikatakannya, Ebenejer Gultom (32) dan Surya Darma Sitorus (34) juga akan ditempatkan di sel khusus. Mereka tidak akan digabungkan dengan warga binaan lainnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini