Hal itu diungkapkan Nasir seusai acara pengukuhan tiga guru besar baru Undip di gedung Prof Sudarto, Undip Tembalang, Semarang. Saat ditanya soal gugatan itu, Nasir hanya menjawab singkat dan berharap tidak berlarut-larut.
"Selesaikan semua, tidak boleh (berlarut-larut)," kata Nasir singkat, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Prof Yos Johan mengaku belum bisa menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Suteki ke PTUN Semarang karena belum menerima salinan gugatan yang dimaksud.
"Saya belum terima salinan gugatan, jadi belum bisa komentar," katanya.
Untuk diketahui, Suteki menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang karena memberhentikan Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2017.
Suteki dianggap melanggar disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas, melainkan langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami," ujar ketua advokasi Prof Suteki, Dr Achmad Arifullah, lewat siaran persnya, Rabu (21/8/2019) kemarin.
Simak video Cerita Leony, Mahasiswi Driver Ojol yang Lulus Cum Laude dari Undip:
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini