Cabuli Bocah SD, Seorang Penjual Dawet di Kebumen Dibekuk Polisi

Cabuli Bocah SD, Seorang Penjual Dawet di Kebumen Dibekuk Polisi

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 22 Agu 2019 12:51 WIB
Pelaku pencabulan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kebumen. (Rinto Heksantoro/detikcom)
Kebumen - Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah, tega mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tersangka yang bekerja sebagai penjual dawet keliling itu kini telah diamankan petugas di Polres Kebumen.

Tersangka adalah TM (33), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kebumen. Pria itu tega mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas II SD. Perbuatan bejatnya ia lakukan saat ia berjualan dawet.

"Korbannya berumur 8 tahun dan masih kelas II SD, sedangkan tersangka seorang penjual dawet keliling," ungkap Kapolsek Sempor IPTU Sugito ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Kebumen, Kamis (22/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelum mencabuli korban, saat itu tersangka berkeliling menjajakan dawet dagangannya. Ketika melihat korban yang bermain di pinggir sawah, timbul niat tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Tersangka ketika itu jualan es dawet keliling dan melihat korban di pinggir sawah sedang bermain. Kemudian tersangka menghampiri korban sampai akhirnya korban dicabuli. Tersangka awalnya juga berpura-pura mengambil semut di perut korban," lanjutnya.

Kelakuan bejat tersangka akhirnya terbongkar karena korban merasa kesakitan ketika buang air kecil dan bercerita tentang apa yang dialaminya. Tersangka pun akhirnya dibekuk oleh petugas beberapa hari lalu di rumahnya.


Sementara itu, tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak. Ia sendiri nekat melakukan tindakan bejat kepada korban lantaran terdorong nafsu ketika melihat korban.

"Baru sekali ini, spontan saja karena nafsu, tidak ada rencana," ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads