Terlihat petugas KPK mulai menggeledah kantor di Jalan Mawar Timur II, Baturan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas kepolisian turut membantu pengamanan lokasi.
Perusahaan tersebut milik Gabriella Yuan Ana Kusuma, yang diduga sebagai pemberi suap. Tampak keluarga Ana ikut memantau penggeledahan dari luar kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui barang apa saja yang disita KPK. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, total ada tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana Kusuma.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitra dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.
(bai/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini