Jaksa Satriawan 'Buron' KPK Kasus Suap Sudah 3 Hari Mangkir Kerja

Jaksa Satriawan 'Buron' KPK Kasus Suap Sudah 3 Hari Mangkir Kerja

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 10:54 WIB
Rini Hartartie (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek DPUPK Yogyakarta. Rupanya dia sudah tiga hari tidak masuk kantor.

"Yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak ada di tempat dan tidak masuk sudah dua hari atau tiga hari yang lalu tidak masuk tanpa keterangan," kata Kepala Kejari Surakarta Rini Hartartie di kantornya, Rabu (21/8/2019).

Mengenai keberadaan Satriawan, dia mengaku tidak tahu-menahu. Dia meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan tanyakan ke Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ujar dia.


Saat ini, kata Rini, Satriawan merupakan jaksa yang masih aktif di Kejari Surakarta. Di Kejari, dia menjabat Kepala Subseksi (Kasubsi) Penyidikan menangani pidana khusus.

"Iya, Satriawan benar jaksa di sini. Jabatannya sebagai Kasubsi Penyidikan pada Pidsus," ujarnya.
Jaksa Satriawan 'Buron' KPK Kasus Suap Sudah 3 Hari Mangkir KerjaFoto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Rini mengaku tidak mengetahui kasus apa yang tengah ditangani oleh Satriawan. Sebab, dirinya merupakan Kajari baru di Surakarta.

"Kasus apa saya tidak tahu. Karena keberadaan saya di Kejari Surakarta baru 15 hari," tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK meminta jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) menyerahkan diri. Satriawan ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejari Surakarta, bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (20/8/2019).

Dalam kasus korupsi ini, total ada tiga orang tersangka, yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya adalah Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.



Tonton video Jaksa KPK Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar:

[Gambas:Video 20detik]

(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads