Dalam sidang pleidoi kasus suap yang menjeratnya, Marzuqi sempat menyebut mantan wakilnya, almarhum Subroto, yang juga adik Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam pembelaannya. Kemudian Marzuqi menyebut sudah meminta bantuan ke berbagai pihak, seperti DPP PPP, DPP PDIP, Komisi III DPR RI, Menteri Polhukam, Ketua KPK Agus Rahardjo, lalu Mensesneg, yang kemudian disarankan ke Presiden.
"Sekitar 10 kali bertemu dengan Presiden Jokowi, menyampaikan agar mendapat perlindungan hukum," kata Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuqi juga mengaku melakukan suap kepada hakim nonaktif PN Semarang Lasito karena ketidaktahuannya soal hukum. Kemudian, menurutnya, ternyata tanpa suap, praperadilannya wajib dikabulkan dan status tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 bisa gugur.
"Perkara praperadilan yang saya mohonkan melalui pengacara saya ternyata tanpa harus menyuap atau menggunakan uang memang wajib dikabulkan. Artinya, menggugurkan status tersangka saya. Maka dengan ini saya berpandangan bahwa saya hanya dijadikan peluang untuk dimintai uang oleh pengacara saya," jelas Marzuqi.
Untuk diketahui, Marzuqi dituntun penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menyelesaikan masa tahanan. Dalam pembelaannya, Marzuqi mengharapkan hukuman yang ringan.
Tonton Video Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf:
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini