"Tidak benar kalau melakukan suap. Setahu saya, anak saya dimintai bantuan beli tiket yang bersangkutan (jaksa) untuk pulang," kata ayah Ana, Waseso saat ditemui di kantor anaknya, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Selasa (20/8/2019).
Waseso bahkan mengatakan negara tidak dirugikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Menurutnya KPK juga tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Ana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Ana saat ini sedang menangani proyek gorong-gorong di Yogyakarta. Nilai kontrak diperkirakan sebesar Rp 4 miliar.
"Proyek gorong-gorong, nilainya kalau enggak salah Rp 4 miliar. Tapi yang muka belum diterima," kata Waseso yang juga seorang pengusaha dan pernah menjabat sebagai Manajer klub bola, Persis Solo.
Adapun Ana ditangkap di rumahnya, Kelurahan Jajar RT 05 RW 07, Laweyan Solo, Senin (19/8) sore. Sebelumnya, jaksa Yogyakarta sudah ditangkap lebih dahulu bersama karyawan Ana di kawasan Jebres, Solo.
Pasca Digeledah KPK, Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II-IV:
(bai/mbr)











































