Kepras Bukit Secara Ilegal, 3 Penambang Diringkus Polisi

Kepras Bukit Secara Ilegal, 3 Penambang Diringkus Polisi

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 18:21 WIB
Kepras Bukit Secara Ilegal, 3 Penambang Diringkus Polisi
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Ditreskrimsus Polda DIY meringkus tiga penambang tanah uruk ilegal. Ketiganya diamankan karena kedapatan mengepras sebuah bukit tanpa izin di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul pada Jumat (12/7) lalu.

Ketiga penambang tersebut yakni DW (52) warga Sleman yang berperan sebagai penanggung jawab proyek, WT (22) warga Bantul yang bertugas mencatat orderan tanah uruk, dan EA (30) warga Gunungkidul selaku kasir.

Dirreskrimsus, Kombes Pol Tony Surya Putra, mengatakan ketiga tersangka kepada penyidik berdalih mengepras bukit menggunakan alat berat agar tidak terjadi bencana longsor di sana. Namun aktivitas mereka tak berizin.

"Dulu di sana terjadi bencana longsor. Itu kan bukit yang lumayan, mereka melakukan aktivitas penambangan dengan berdalih supaya tidak terjadi longsor lagi. Tapi mereka ilegal," jelasnya di Yogyakarta, Kamis (1/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony menuturkan, setelah diperiksa penyidik diketahui bahwa ketiga penambang tak mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penambangan. Mereka juga tak memiliki surat tugas dari pemerintah daerah setempat.

Dalam kasus ini, lanjut Tony, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti sebuah ekskavator warna kuning, sebuah dump truk toyota dyana, sebuah dump truk mitsubishi dan barang bukti lainnya.

"Misalnya kami juga menyita buku rekap catatan material (tanah uruk) yang keluar dengan cap gelatik kembar, uang hasil penjualan material sebesar Rp 1,3 juta, 2 HT merk baoveng warna hitam dan 12 meter kubik tanah uruk," tuturnya.

Kini ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Polda DIY. Mereka terancam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Kami juga mengenakan pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Juga pasal 56 ayat 1 KUHP bagi mereka yang memberikan bantuan," tutupnya.


(ush/bgs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini