Lasito menyebut uang yang digunakan untuk akreditasi sekitar Rp 150 juta. Selain itu digunakan juga untuk biaya akomodasi ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa untuk menerima penghargaan.
"Karena kebutuhan akreditasi, untuk memberikan pelayanan yang baik, dari MA tidak ada anggaran. Maka yang harus pintar, tapi saya lupa rinciannya, saya perkirakan Rp 150 juta," kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu juga dipakai akomodasi ketua saat pengambilan penghargaan di Makassar," imbuhnya.
Uang suap yang diberikan Marzuqi lewat penasihat hukum kepada Lasito terdiri dari uang rupiah dan dollar. Ia mengaku langsung melapor ke atasannya setelah menerima uang.
"Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara pada 12 November 2017, sebelum pembacaan permohonan praperadilan Bupati Jepara," ujarnya.
Lasito menyebut uang dolar dalam amplop putih diserahkan kepada ketua PN Semarang. Ia juga menyebut sudah mengembalikan uang Rp 350 juta kepada negara.
"Waktu itu ditanya masih ada sisanya tidak. Kemudian saya serahkan semuanya," pungkas Lasito.
Untuk diketahui, Marzuqi dan Lasito terlibat kasus suap Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu. Suap tersebut dilakukan untuk membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini