Selain Dodi, seorang saksi lainnya yakni mantan dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon yang juga sempat menjadi staf pengajar di Umus Brebes, Udin Syamsudin. Sedangkan Qomar tampak hadir didampingi oleh keluarganya.
Dalam keterangannya, Dodi membantah telah membuat SKL palsu untuk Qomar. Dia mengaku tak tahu dari mana SKL S2 dan S3 Qomar muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi yang juga sempat menjadi karyawan Umus Brebes ini menjelaskan dia hanya membuat dan menyusun CV Qomar untuk keperluan berkas persyaratan rektor Umus Brebes. Namun, lanjut Dodi, CV yang dihadirkan dalam persidangan dinilainya janggal.
"CV-nya janggal. Yang saya buat warnanya hitam putih, tapi di persidangan ada warnanya," sambungnya.
Kuasa hukum Qomar, Yovi Alamsyah menilai keterangan saksi-saksi membuat dakwaan menjadi bias.
"Dari keterangan saksi-saksi, maka dakwaan menjadi bias. Semua keterangan hanya asumsi. Apalagi di sini tidak ada keterangan hasil labkrim," ujar Yovi.
Kuasa hukum Umus Brebes, Tobidin menambahkan saksi dalam sidang berhak memberikan bantahan terhadap barang bukti.
"Boleh saja membantah. Hak saksi sah-sah saja. Namun jangan lupa keterangan yang disampaikan itu di bawah sumpah," tandasnya.
Simak Juga 'Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini