Bupati Kudus Tersangka Suap, Wabup: Saya Harap Beliau Bisa Introspeksi

Bupati Kudus Tersangka Suap, Wabup: Saya Harap Beliau Bisa Introspeksi

Akrom Hazami - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 17:37 WIB
Wakil Bupati Kudus, Muhammad Hartopo. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap terkait kasus jual-beli jabatan. Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo berharap Tamzil dan semua pihak bisa introspeksi dari kasus ini.

"Kalau sudah kondisi seperti ini, beliau (Tamzil) sudah menjadi tersangka, harapan saya beliau bisa bersabar, bisa tawakal, ya artinya bisa introspeksi dirilah. Istilahnya untuk semuanya. Semuanya bisa diambil hikmahnya," kata Hartopo kepada wartawan di ruangannya, di kompleks kantor Setda Pemkab Kudus, Sabtu (27/7/2019).

Hartopo mengungkapkan bahwa dia sempat berharap Tamzil hanya menjadi saksi dalam OTT KPK kemarin. Sehingga dia masih berharap bisa menjalani tugasnya di Kabupaten Kudus bersama dengan Tamzil.


"Tapi kalau ini sudah menjadi tersangka, ya mau gimana lagi. Proses tetap berlanjut. Sebelum jadi tersangka, saya masih berharap cuma hanya sebagai saksi beliau. Artinya, saya masih bisa melayani masyarakat bersama beliau (Tamzil). Dengan program-program yang sudah kita sepakati bersama," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Sebagai penerima, Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, sebagai pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Tamzil kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman maksimal karena sudah pernah dihukum terkait korupsi. Tuntutan tersebut bahkan disebut bisa berupa hukuman mati.


Seperti diketahui, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015 atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kudus hingga akhirnya Tamzil divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspose (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati," kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).


OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng:

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads