Pelaku bernama Eko Setiawan (36) warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Ia dipergoki warga melakukan pencurian aki truk di Karangsari Kelurahan Sumurejo Kecamatan Gunungpati, Minggu (14/7/2019) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban saat itu mendengar suara 'klutak-klutak' lalu mengintip dari jendela rumahnya dan melihat pelaku mencuri aki truk miliknya yang diparkir di depan rumah," kata Kapolsek Gunungpati, Kompol I Ketut Sudana, di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Korban bernama Mariyanto kemudian keluar dari pintu belakang dan memanggil warga. Teriakan "maling" pun mengagetkan pelaku yang berjumlah 2 orang. Pelaku Eko berhasil ditangkap warga sedangkan rekannya berhasil kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku ternyata diamankan juga mobil rental Avanza putih yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan serta 4 aki curian. Dari informasi, ia sudah melakukan aksi pencurian aki di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Mobil itu digunakan untuk menutupi truk. Mobil itu mobil sewaan," tandasnya.
"Dari pengakuannya sudah melakukan pencurian aki di 10 TKP," pungkas Sudana.
Saat ini Eko mendekam di sel tahanan Polsek Gunungpati dan dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.











































