Penemuan burung langka itu kemudian dilaporkan ke petugas Mapolsek Kedungwuni pada hari Senin (22/7/2019).
Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar mengatakan setela adanya laporan penemuan satwa yang dilindungi yakni seekor burung Rangkong Julang Emas itu langsung dilaporkan ke BKSDA Tawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, petugas piket telah mendapatkan laporan dari Arif Budiman warga Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni.
"Satwa langka tersebut saat ini masih berada di rumah yang bersangkutan sembari menunggu proses evakausi atau penyerahan ke petugas BKSDA," tambah Sandi.
Secara terpisah, Kepala Resort Konservasi BKSDA Jawa Tengah wilayah Pemalang, yakni Slamet Mahlul menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi untuk segera melakukan evakuasi satwa langka tersebut.
"Burung Julang Emas adalah burung yang dilindungi. Kita masih koorinasi dengan pimpinan terkiat evakuasi burung tersebut," katanya.
Arif Budiman (22) sendiri mendapatkan seekor burung Rangkong Julang Emas dari pamanya yakni Rohmat. Pamannya usai pulang dari panen cengkeh menemukan satwa tersebut tidak berdaya di hutan.
Baca juga: Polisi Sita 6 Ekor Beo Mentawai |
Rismanto (51) yang juga ayah Arif menceritakan awal mula ditemukan burung langka tersebut dikira seekor ayam jago. Rohmat kemudian menghubungi Arif Budiman, anaknya mengenai penemuan itu.
Karena kondisinya tidak berdaya, Arif berinisiatif untuk merawatnya terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada petugas. Rismanto sendiri menyadari burung yang dibawa anaknya tersebut merupakan burung langka dan dilindungi.
"Siang tadi baru laporan ke Polsek Kedungwuni agar bisa segera dievakuasi petugas yang berwenang," tandasnya.
Menurut Rismanto, rencananya burung jenis Rangkong Julang Emas Ini akan di ambil BKSDA pada hari Kamis, (25/07) mendatang.
"Informasi dari kepolisian seperti itu tadi," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini