BKSDA Lepaskan Beruang Madu yang Kena Jerat Perangkap Babi di Sumbar

BKSDA Lepaskan Beruang Madu yang Kena Jerat Perangkap Babi di Sumbar

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 13:01 WIB
Foto: Beruang terperangkap jerat babi (Dok BKSDA)
Padang - Seekor Beruang Madu terjerat perangkap babi yang dipasang warga Jorong Lubuk Sarik, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Binatang buas itu terjerat pada Rabu (17/7) malam dan dilepasliarkan pada pagi ini.

"Warga sebenarnya membuat jeratan untuk mengusir hama babi, namun yang masuk perangkap beruang madu. Beruang keluar dari kawasan hutan lindung," kata Ade Putra, Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumaterra Barat Resort Agam kepada Detikcom, Kamis (18/7/2019).

Menurut Ade, beruang tersebut dilepasliarkan kembali ke hutan pada hari Kamis ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilepasliarkan kembali, setelah kondisinya kita periksa. Lokasi (dilepas) di Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang yang berada di kabupaten Pasaman," jelas Ade.



Sebelum jeratan dilepaskan, jelas Ade, satwa langka dan dilindungi tersebut dibius dengan cara ditembakkan menggunakan sumpit oleh petugas BKSDA bersama dokter hewan.

Selanjutnya satwa dipindahkan ke kandang transit yang sudah dipersiapkan. "Setelah dievakuasi dan dilakukan observasi oleh tim medis, diketahui satwa tersebut tidak mengalami cacat atau luka yang serius, sehingga diputuskan bisa dilepaskan kembali," kata dia.



Berdasarkan catatan BKSDA, di lokasi yang sama sudah terjadi beberapa kali kasus beruang terjerat. Hal ini akan menjadi perhatian serius pihak BKSDA. BKSDA berencana akan melakukan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa dilokasi tersebut terutama dalam kawasan hutan lindung di daerah itu.

"Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati beserta bagian-bagian tubuhnya dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," katanya lagi.


(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads