"Warga sebenarnya membuat jeratan untuk mengusir hama babi, namun yang masuk perangkap beruang madu. Beruang keluar dari kawasan hutan lindung," kata Ade Putra, Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumaterra Barat Resort Agam kepada Detikcom, Kamis (18/7/2019).
Menurut Ade, beruang tersebut dilepasliarkan kembali ke hutan pada hari Kamis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum jeratan dilepaskan, jelas Ade, satwa langka dan dilindungi tersebut dibius dengan cara ditembakkan menggunakan sumpit oleh petugas BKSDA bersama dokter hewan.
Selanjutnya satwa dipindahkan ke kandang transit yang sudah dipersiapkan. "Setelah dievakuasi dan dilakukan observasi oleh tim medis, diketahui satwa tersebut tidak mengalami cacat atau luka yang serius, sehingga diputuskan bisa dilepaskan kembali," kata dia.
Berdasarkan catatan BKSDA, di lokasi yang sama sudah terjadi beberapa kali kasus beruang terjerat. Hal ini akan menjadi perhatian serius pihak BKSDA. BKSDA berencana akan melakukan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa dilokasi tersebut terutama dalam kawasan hutan lindung di daerah itu.
"Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati beserta bagian-bagian tubuhnya dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," katanya lagi.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini