"Hari ini sebetulnya kami menindaklanjuti apa yang sudah kita lakukan di beberapa provinsi, pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia," kata Arief kepada wartawan di sela penyerahan santunan di Kantor KPU DIY, Sabtu (20/7/2019) sore.
"Beberapa waktu yang lalu (di DIY) sudah diberikan (santunan) tiga, sekarang sudah juga diberikan tujuh. Ini secara simbolis saja nanti saya mau sampaikan kepada mereka. Kemudian masih ada lima lagi di DIY, itu yang masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat langsung kita berikan (santunan). Tapi yang sedang dalam proses ya kita tunggu proses verifikasinya selesai, yang sudah diversifikasi dan diberikan santunannya itu sekitar 160 sekian," ungkapnya.
Arief menuturkan, KPU RI tidak bisa serta merta menyerahkan santunan kepada petugas KPPS yang tutup usia. Pihak KPU masih harus memastikan petugas KPPS tersebut memang berhak menerima santunan. Kemudian KPU juga harus memastikan siapa ahli warisnya.
"Kemudian baru berkas-berkas itu kita sampaikan kepada negara nanti mereka kemudian memproses pencarian anggarannya. Jadi kami menyalurkan saja, anggarannya kita mintakan kepada negara," ungkap Arief.
"Besarannya untuk yang meninggal dunia Rp 36 juta. Kalau yang sakit kemudian cacat itu bervariasi, tergantung dia sakit berapa lama dirawat. Kemudian kalau cacat itu cacatnya seperti apa, kecelakaannya seperti apa itu bervariasi," pungkas dia.
Simak Juga 'KPU Serahkan Santunan ke 10 Anggota KPPS Meninggal Dunia':
(ush/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini