Saat Polres Magelang Kota menghadirkan kedua pelaku pelemparan bom molotov. Pelaku adalah Rohman Abdul Rohim (RAR), warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes (24), warga Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Dalam aksinya tersebut tersangka RAR yang memiliki ide untuk melakukan pelemparan. Ia melakukan tersebut karena dendam adiknya pernah ditilang petugas Satlantas Polres Magelang Kota. Kemudian, kejadian kedua di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dilakukan karena saat kampanye pemilu terjadi keributan, namun tidak diurusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk di lokasi kedua di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang perbuatan tersebut dilakukan karena saat kampanye terjadi keributan tidak diurusi. Ia pun mengganggap orang yang didukung tersebut tinggal di rumah tersebut.
"Teman waktu kampanye berantem tapi tidak diurusi. Ini tidak direncanakan, tidak ada yang menyuruh," ujarnya.
Tersangka Rohman pun mengakui, jika kemampuannya membuat bom molov tersebut belajar dari Youtube. Kemudian, botol yang digunakan merupakan botol bekas sirup.
"Saya belajar dari Youtube," katanya lirih.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengapresiasi langkah Polres Magelang Kota yang telah menangkap pelaku pelemparan bom molotov di rumah dinasnya. Ia memaafkan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut.
"Alhamdulillah sudah ditangkap. Kami apresiasi. Di belakangnya, di balik layar siapa. Yang penting tidak mengada-ada karena kita sudah kondusif, ya penting jangan sampai gaduhlah," ujarnya kepada wartawan saat ditemui dalam acara Pembayaran PBB P2 Panutan Tahun 2019 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Kamis (18/7/2019).
"Ketemu ya ketemu, tapi nggak usah gaduh. Karena itu mungkin juga masyarakat kita juga," ujar Budi Prayitno.
"Karena itu biasa untuk pelampiasan. Gedung biasa untuk pelampiasan, sudah tahu dari dululah," tuturnya.
Terkait kejadian tersebut, pihaknya sudah memaafkan sejak kejadian. Sekalipun dimaafkan, namun polisi tetap memprosesnya.
"Kalau saya, sudah saya maafkan dari dulu, ketika saya dengar itu sudahlah kita maafkan. Hanya mungkin karena prosedur kepolisian, disana harus laporan dan sebagainya harus ditindaklanjuti itu tugas kepolisian," katanya.
"Kalau saya sudah maafkan secara pribadi, nggak apa-apa," pungkas dia.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini