Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan sesuai hasil pengakuannya pelemparan dilakukan pertama di Unit Laka Lantas, pada pukul 22.08 WIB. Selang 7 menit kemudian tepatnya pada pukul 22.15 WIB, dilakukan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang.
"Hasil pengakuannya pukul 22.08 WIB, dilakukan pelemparan di Unit Laka. Kemudian, pada pukul 22.15 WIB, 7 menit kemudian dilakukan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang. Artinya selang waktu 7 menit," kata Idham saat konferensi pres di Mapolres Magelang Kota, Kamis (18/7/2019).
Kejadian pertama di Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota di Jalan Ikhlas Kota Magelang. Kemudian, kejadian kedua di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang di Jalan Diponegoro No 55 Kota Magelang.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Rohman Abdul Rohim (27), warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes (24), warga Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota.