"Praduga kita, ada beberapa (pelaku), yang jelas lebih dari satu orang," ujar Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Kamis (18/7/2019).
Polisi meminta waktu untuk bisa membekuk para pelaku setidaknya dua atau tiga hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah kita sudah punya data, tinggal tunggu waktu saja. Karena kemarin kita fokus identifikasi korban," jelasnya.
Selain itu, sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa polisi terkait kematian Joao. Polda DIY juga sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
"Sementara polisi mengindikasikan Pasal 338 KUHP, belum bisa terapkan Pasal 340 KUHP karena belum tertangkap pelakunya, belum ada keterangan dari pelaku," tutur Hadi.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini