"Yang bersangkutan sempat melarikan diri sehingga kurang lebih 2 pekan. Dua pekan baru bisa kita tangkap di rumahnya. Melarikan diri masih seputaran Kota Magelang, berpindah-pindah tempat, tidak menetap," kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, Kamis (18/7/2019).
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya pada, Kamis (18/7) pagi, keduanya melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas berupa tembakan di kaki. "Dilakukan upaya terukur Unit Resmob Polres Magelang Kota," tegas Idham.
Kapolres juga mengatakan kedua pelaku terlebih dulu mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi. "Berdasarkan pengakuan kedua pelaku mengonsumsi minuman keras," kata Kapolres.
Adapun kedua tersangka akan dijerat pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Idham.
Rohman Abdul Rohim dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes ditangkap setelah dua pekan buron. Mereka berdua melakukan pelemparan bom molotov di Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang pada Rabu (3/7) lalu.
Simak Video "AHY Temui Mahfud Usai Serahkan Berkas AD/ART Demokrat ke Kemenkum HAM"
[Gambas:Video 20detik]
(mbr/mbr)