Para tersangka adalah Rohman Abdul Rohim (27) dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes (24). Keduanya warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Madhi, mengatakan motif tersangka melakukan pelemparan ke kantor Satlantas adalah jengkel karena adik Rohman pernah ditilang oleh anggota Satlantas beberapa waktu sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk motif yang pertama pelemparan di (Kantor) Unit Laka Lantas, pengakuan dari tersangka adalah beberapa waktu yang lalu adik daripada pelaku ini (Rohman) pernah ditilang oleh Unit Lantas Polres Magelang Kota, tidak bisa diselesaikan," kata Idham dalam keterangan pers di Polres Magelang Kota, Kamis (18/7/2019).
Sedangkan motif pelemparan di rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang, karena pernah ada perselisihan antara tersangka Rohman dengan pendukung salah seorang caleg di Magelang. Perselisihan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun tersangka merasa tidak mendapat perhatian setelah persoalan selesai.
"Pernah ada permasalahan perselisihan yang diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan tidak diopeni (diperhatikan) pada penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. Tidak ada unsur politik, unsurnya masih dendam pribadi," kata Kapolres.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini