Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, menjelaskan penangkapan SP bermula dari aduan masyarakat Prawirotaman. Warga mengeluh di wilayahnya sudah dua kali terjadi tindak asusila oleh orang tidak dikenal kepada bule yang berjalan kaki.
"Ini adalah tindak lanjut pengaduan warga negara asing," jelasnya, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menjelaskan SP beraksi dengan mengendarai motor di Gang Batik Kampung Prawirotaman, Brotokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Tindakan tersangka ini membuat gerah para korban dan warga Kampung Prawirotaman.
"Modusnya tersangka nongkrong dulu, mengamati sasaran. Pada saat sasaran berjalan sendiri didekati, langsung dipegang (payudara korban). Dia naik sepeda motor yang saat ini sepeda motornya sudah kita sita atau sudah kita amankan," sebutnya.
Tersangka SP berhasil diamankan pada Senin (15/7) kemarin pukul 14.00 WIB di Kampung Prawirotaman. Tertangkapnya guru olahraga cabul tersebut berkat kesigapan masyarakat mengamankan orang tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Jadi kemarin ada orang yang mencurigakan yang nongkrong, wira-wiri di sekitaran Prawirotaman terus diamankan oleh masyarakat bersama-sama kita dari kepolisian. Kita amankan dan kita introgasi. Terus kita data," ungkapnya.
"Kita cocokkan dengan kejadian-kejadian (tindak asusila dengan korban bule) pada awal Bulan Juni. Ternyata yang bersangkutan memang diduga sebagai pelaku dari tindak pidana pelanggaran kesusilaan," sambung Kompol Tri.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua tindakannya. Setelahnya penyidik bergerak cepat dengan mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka, helm abu-abu dan sebuah jaket warna hitam yang dipakai untuk beraksi.
"Untuk motifnya sendiri menurut keterangan dari tersangka adalah iseng, tertarik melihat orang asing yang berjalan sendiri, terus iseng dipegang barang sensitifnya itu (payudara korban). Pengakuan dari tersangka baru melakukan dua kali ini," tuturnya.
Sementara kini tersangka SP masih diamankan di Mapolsek Mergangsan. Pria asal Seyegan Kabupaten Sleman tersebut terancam dua tahun delapan bulan penjara. "Nanti dikenakan pasal 281 dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkas dia.
Simak Juga 'Turis Bule Jadi Korban 'Begal' Payudara di Yogya':
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini