Ombudsman: Sekolah Tak Boleh Pungut Sumbangan dengan Dalih Apapun

Ombudsman: Sekolah Tak Boleh Pungut Sumbangan dengan Dalih Apapun

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 11:42 WIB
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jawa Tengah menegaskan, sekolah tidak boleh memungut sumbangan dari siswa baru dengan dalih apapun termasuk sumbangan pengembangan. Orang tua murid tak boleh dibebani biaya pembangunan atau pengembangan, karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah.

Pernyataan ini dikemukakan oleh Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu menanggapi adanya SMA negeri di Brebes yang memungut sumbangan bagi siswa baru.
Larangan menarik sumbangan ini, kata Sabarudin diatur dalam Permendikbud nomor 51/2018 yang diubah pada Permendikbud nomor 20/2019 terkait dengan PPDB 2019. Selain itu, larangan pungutan ini juga dituangkan dalam SE bernomor 422.7/10751 dari Disdikbud Jawa Tengah. Dalam SE ditegaskan, melarang setiap SMA negeri yang berada di Jawa Tengah untuk melakukan pungutan sumbangan dari orang tua, atau menundanya sampai diterbitkannya kebijakan lebih lanjut.

"Kalau pembangunan sudah jelas, bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Jika memang dibutuhkan anggaran sekian, maka harus diajukan ke dinas pendidikan, di-acc boleh atau tidak. Jangan kemudian langsung memungut pada sejumlah ortu siswa, ini akan berpotensi maladministrasi," tandas Sabarudin Hulu kepada wartawan di Brebes, Selasa (16/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, sambung Sabarudin Hulu, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah supaya tahapan PPDB benar-benar diawasi secara maksimal. Karena menurutnya fungsi sekolah adalah melayani masyarakat di bidang pendidikan.

"Jangan sampai fungsi sekolah itu berubah. Apa lagi kemudian ada yang jualan seragam dan lain-lain. Fungsi sekolah itu kan melayani masyarakat dalam bidang pendidikan, bukan fungsinya sebagai toko penjual pakaian. Kemudian memungut sejumlah dana. Dindikbud harus turun ke lapangan," terang Sabarudin Hulu.

Makanya dari itu, Sabarudin menegaskan perlunya evaluasi terkait penggunaan anggaran sampai saat ini. Kalau menjadi kebutuhan mendasar dan harus segera minta dari masyarakat, dia menilai tentu tidak dengan meminta uang kepada wali murid.


"Ini kan sering normatif dengan alasan kurang anggaran untuk membangun ini itu dan sebagainya," ucapnya.

Dalam masalah pungutan terhadap siswa baru, Sabarudin meminta Pemprov untuk bersikap tegas. Tidak hanya sekedar mengimbau tapi harus ada proses yang dilakukan atau investigasi secara mendalam.

"Penegak hukum juga boleh masuk, apakah ada potensi dugaan tindak pidana, itu nanti diserahkan kepada penegak hukum," pungkasnya.


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads