Begini Kronologi Lengkap Mutilasi Keji PNS Kemenag

Begini Kronologi Lengkap Mutilasi Keji PNS Kemenag

Arbi Anugrah - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 19:09 WIB
Pelaku pembunuhan dan mutilasi, Deni Prianto (37). Foto: Dok Facebook
Banyumas - Kepolisian Polres Banyumas akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Komsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung. Palaku merupakan seorang residivis bernama Deni Prianto (37).

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan kasus ini bermula dengan penemuan potongan kepala dan tangan manusia yang sudah hangus terbakar di Desa Watuagung, Senin (8/7).

"Deni ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas melaksanakan hukuman karena kasus penculikan, dahulu dia menculik seorang mahasiswi kemudian meminta tebusan dan ingin menguasai mobil dari mahasiswi tersebut," kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Banyumas saat konferensi pers, Senin (15/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kasus tersebut, Deni divonis hukuman 4 tahun, tapi dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Setelah bebas, Deni mencari mangsa dengan cara membuat akun Facebook palsu yang diberi nama Thunder Flash. Dengan akun tersebut, Deni mencari perempuan-perempuan yang bisa dimanfaatkan materinya.

"Jadi dia mencari dan pada akhirnya ketemu dengan korban (Komsatun) melalui sarana Facebook itu kemudian pertemuan pada di Facebook ini ditindaklanjuti secara intens melalui nomor WhatsApp," jelasnya.


Kemudian Deni dan Komsatun sempat beberapa kali bertemu. Salah satunya pada Jumat (5/7), Deni dan Komsatun bertemu di Bandung. Saat itu Deni dijemput oleh korban. Kemudian Deni dan Komsatun menuju ke sebuah kosan yang memang sudah disiapkan.

"Setelah bertemu, korban kembali pada sekitar sore hari. Kemudian pertemuan selanjutnya ia dilakukan pada hari Minggu (7/7) pagi di kosan yang sama. Kemudian setelah itu pada sore harinya dilakukan pembunuhan. Dimana pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukulkan palu yang telah disiapkan," ujarnya.

Bambang mengungkap, atas keterangan Deni, Komsatun sempat menuntut untuk dinikahi dan uang uang sudah dikirim kepada Deni untuk dikembalikan. Tuntutan ini, menurut pengakuan Deni, disampaikan Komsatun pada Jumat (5/7).

"Pelaku pinjam dengan alasan belum gajian, dia pinjam uang sekitar total Rp 25 juta itu minta untuk dikembalikan dan untuk minta untuk dinikahi secara siri," ujarnya.


"Karena pelaku merasa tidak ingin menikahi dan ia hanya ingin menguasai materi dari si korban. Maka dia berangkat dari Banjarnegara ini sudah memiliki niat untuk mengakhiri hidup dari si korban untuk kemudian menguasai mobilnya," jelasnya.

Bahkan Deni sudah menyiapkan senjata untuk menghabisi Komsatun yakni sebuah palu. Palu tersebut dibeli Deni pada Sabtu (6/7).

"Hari Sabtu dia sudah menyiapkan, kemudian mengajak bertemu bertemu hari Minggunya dan palu yang sudah disiapkan itu dia sembunyikan di bawah tempat tidurnya. Pada saat sedang melakukan hubungan, kemudian dipukulkan sebanyak tiga kali di kepala korban," ucapnya.


"Sambil menunggu dia keluar kembali dari kosan untuk membeli amplas, untuk mengasah golok tersebut. Membeli kontainer atau tempat atau wadah untuk menaruh hasil potongannya sebanyak dua buah kemudian plastik," jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku kembali ke kosan dan mulai memutilasi tubuh korban. Setelah selesai kemudian pelaku membawa potongan-potongan tubuh itu pulang ke rumahnya di Banjarnegara.

"Tiba di Banjarnegara sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, dia keluar melakukan pembakaran terhadap potongan kepala dan tangan yang ada di kontainer yang pertama itu di lokasi Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas," ungkapnya.

"Karena terlalu banyak orang lewat bertanya bakar apa bakar apa, akhirnya ia pergi dari situ pada sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian pergi mencari lokasi pembakaran berikutnya," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, karena mengalami kesulitan membakar pada saat di TKP pertama, maka Deni membeli ban bekas.

"Sekitar pukul 14.00 WIB siang pelaku menuju ke arah ke Kebumen tepatnya di Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen yang lokasinya tepat, dimana jalan raya itu sepi tetapi dilewati kendaraan," jelasnya.

Deni melihat ada gorong-gorong besar dan akhirnya membakar sisa potongan tubuh korban di lokasi tersebut.

"Di situ api menyala, kemudian dia tinggal langsung pergi menuju ke Purwokerto untuk menjual mobil. Sampai ke sebuah showroom di wilayah Purwokerto dia melakukan tukar tambah mobil korban dengan mobil Xenia 2007 dan dapat tambahan uang senilai Rp 100 juta," tuturnya.

Tapi karena waktu sudah sore, pihak showroom beralasan bahwa bank sudah tutup sehingga uang sebesar Rp 100 juta baru bisa diserahkan keesokan harinya.

Sore itu pelaku sudah dapat membawa mobil Xenia dan STNK yang dia tukar tambah di showroom tersebut. Namun untuk BPKB nya akan diserahkan pada di hari berikutnya, Kamis (11/7).


Saat akan diserahkan, petugas kepolisian yang telah membuntutinya melakukan penangkapan. Bahkan saat penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan.

"Pada saat penangkapan itu kami dibantu oleh masyarakat sekitar. Pada akhirnya setengah jam kemudian dia berhasil ditangkap," jelasnya.

Tersangka terancam pasal 340 KUHP 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.



Simak Juga 'Pengakuan Pemutilasi Wanita PNS yang Hebohkan Banyumas':

[Gambas:Video 20detik]




(arb/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads